PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 189-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENYEDIAAN, STANDAR KELAYAKAN, DAN...
Pasal 3
BAB 3 — STANDAR RUMAH KEDIAMAN
Tanah untuk rumah kediaman bagi Mantan PRESIDEN dan/atau Mantan Wakil PRESIDEN memiliki keluasan: a. seluas-luasnya 1.500 m2 (seribu lima ratus meter persegi), untuk yang berlokasi di ibu kota Negara Republik INDONESIA; atau b. seluas-luasnya 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi) untuk yang berlokasi di kota selain ibu kota Negara Republik INDONESIA, yang berada di wilayah Republik INDONESIA.
