PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 189-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENYEDIAAN, STANDAR KELAYAKAN, DAN...
Pasal 2
BAB 2 — KRITERIA UMUM
Kriteria umum untuk rumah kediaman bagi Mantan PRESIDEN dan/atau Mantan Wakil PRESIDEN meliputi: a. berada di wilayah Republik INDONESIA; b. berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai; c. memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas Mantan PRESIDEN atau Mantan Wakil PRESIDEN beserta keluarga; dan d. tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan Mantan PRESIDEN dan/atau Mantan Wakil PRESIDEN beserta keluarga.
