PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 189-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENYEDIAAN, STANDAR KELAYAKAN, DAN...
Pasal 1
BAB 1 — PENYEDIAAN
(1) Pemerintah menyediakan rumah kediaman bagi Mantan PRESIDEN dan/atau Mantan Wakil PRESIDEN. (2) Penyediaan rumah kediaman bagi Mantan PRESIDEN dan/atau Mantan Wakil PRESIDEN dilakukan melalui pembangunan rumah baru atau melalui pembelian rumah yang telah ada.
