Pasal 11
BAB 3 — PENYELESAIAN PEKERJAAN YANG TIDAK TERSELESAIKAN SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN 2022
(1) Dalam hal penyedia barang/jasa tidak dapat menyelesaikan sisa pekerjaan sampai dengan berakhirnya waktu penyelesaian sisa pekerjaan yang tercantum dalam surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), KPA segera memerintahkan penyedia barang/jasa untuk: a. mengembalikan pembayaran yang telah diterima ke kas negara yang nilainya dihitung berdasarkan sisa pekerjaan yang tidak selesai; dan b. menyetorkan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang nilainya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kontrak. (2) Dalam hal penyedia tidak melakukan pengembalian ke kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pengembalian kepada negara dilakukan melalui klaim Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran. (3) Pengembalian ke kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), klaim Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan tindak lanjut pelaksanaan klaimnya berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran atas beban APBN sebelum barang/jasa diterima.
