Pasal 10
BAB 3 — PENYELESAIAN PEKERJAAN YANG TIDAK TERSELESAIKAN SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN 2022
(1) Dalam hal satuan kerja tidak menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) sampai dengan 5 (lima) hari kerja sejak berakhirnya masa penyelesaian sisa pekerjaan yang dinyatakan dengan surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), KPPN menyampaikan pemberitahuan kepada satuan kerja. (2) Dalam hal setelah 10 (sepuluh) hari kerja sejak berakhirnya masa penyelesaian sisa pekerjaan yang dinyatakan dengan surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) KPPN tidak menerima pemberitahuan penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), KPPN melakukan klaim/pencairan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran pada hari kerja berikutnya.
