PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 189-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN DALAM RANGKA...
Pasal 9
BAB 3 — PENYELESAIAN PEKERJAAN YANG TIDAK TERSELESAIKAN SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN 2022
(1) Berdasarkan pemberitahuan penyelesaian sisa pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), KPPN mengembalikan dokumen: a. asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b; dan
b. asli Surat Kuasa Klaim/Pencairan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam
