PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 189-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN DALAM RANGKA...
Pasal 12
BAB 4 — AKUNTANSI DAN PELAPORAN
(1) Kementerian negara/lembaga melaksanakan penatausahaan, akuntansi dan pelaporan keuangan atas pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2022 sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai kebijakan akuntansi pemerintah pusat. (2) Penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran diungkapkan secara memadai dalam catatan atas laporan keuangan.
