PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 189-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 14
(1) Terhadap taruna warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan paling rendah sebesar 200% (dua ratus persen) dari tarif diklat keahlian dan keterampilan pelaut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada taruna warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan.
