Pasal 15
(1) Terhadap taruna/peserta didik tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b sampai dengan huruf h. (2) Taruna/peserta didik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. taruna/peserta didik teladan; b. taruna/peserta didik berprestasi nasional atau internasional; c. taruna/peserta didik dari keluarga miskin; d. taruna/peserta didik terdampak kondisi kahar; e. taruna/peserta didik yang berasal dari wilayah INDONESIA yang tertinggal, terdepan, dan terluar; dan/atau
f. taruna/peserta didik yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan. (3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan.
