PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 189-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 13
(1) Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan kerja
sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada masyarakat. (2) Tarif layanan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama operasional antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan dengan pihak lain.
