PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 187-pmk-07-2018 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENYALURAN DANA ALOKASI...
Pasal 9
BAB 3 — PENYALURAN
(1) Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I paling lambat minggu kedua bulan Mei 2019; dan b. tahap II paling lambat tanggal 16 Agustus 2019. (2) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak memenuhi persyaratan penyaluran dan/atau melampaui batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DAU tambahan tahap I dan/atau tahap II tidak disalurkan. (3) Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan realisasi penyerapan DAU tambahan Tahun Anggaran 2019 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Maret 2020.
