PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 187-pmk-07-2018 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENYALURAN DANA ALOKASI...
Pasal 10
BAB 3 — PENYALURAN
Dalam hal pada akhir Tahun Anggaran 2019 terdapat sisa DAU tambahan, Pemerintah Daerah wajib menganggarkan kembali pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berikutnya dengan ketentuan sebagai berikut: a. sisa DAU tambahan atas kegiatan yang output kegiatannya telah tercapai, dianggarkan kembali untuk mendanai kegiatan yang sama atau kegiatan lainnya pada kelurahan tertentu sesuai prioritas; dan b. sisa DAU tambahan atas kegiatan yang output kegiatannya belum tercapai, dianggarkan kembali untuk mendanai kegiatan yang sama pada kelurahan bersangkutan.
