Pasal 8
BAB 3 — PENYALURAN
(1) Penyaluran DAU tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilaksanakan setelah bupati/wali kota menyampaikan dokumen persyaratan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I berupa: a. Peraturan Daerah mengenai APBD Tahun Anggaran 2019 atau Peraturan Kepala Daerah mengenai Perubahan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2019 yang memuat penganggaran DAU tambahan; dan b. surat pernyataan telah mengalokasikan anggaran untuk pendanaan kelurahan dalam APBD Tahun Anggaran 2019 dan/atau Peraturan Kepala Daerah mengenai Perubahan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2019; dan b. tahap II berupa laporan realisasi penyerapan DAU tambahan tahap I yang menunjukkan realisasi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari DAU tambahan yang telah diterima di Rekening Kas Umum Daerah.
