Pasal 7
BAB 3 — PENYALURAN
(1) Penyaluran DAU tambahan dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah kabupaten/kota. (2) Pemindahbukuan DAU tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dengan menggunakan akun DAU dengan output kegiatan penyaluran DAU tambahan. (3) Penyaluran DAU tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Mei Tahun Anggaran 2019; dan b. tahap II paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan Agustus Tahun Anggaran 2019.
(4) Penyaluran DAU tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan masing-masing tahap sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi.
