Pasal 85
(1) Penyaluran Dana PK2UKM dan Dana PK Naker dilakukan secara bertahap, yaitu: a. tahap I paling cepat bulan Maret; dan b. tahap II paling cepat bulan Agustus. (2) Penyaluran Dana PK2UKM dan Dana PK Naker pada tiap tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan masing-masing sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi. (3) Kepala Daerah menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan laporan realisasi penyerapan Dana PK2UKM dan Dana PK Naker setiap tahap kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling lambat tanggal 31 Oktober untuk penyerapan dan penggunaan tahap I; dan b. paling lambat tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya untuk penyerapan dan penggunaan tahap II; (4) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, maka batas waktu penyampaian laporan realisasi penyaluran dan laporan realisasi penyerapan Dana PK2UKM dan Dana PK Naker setiap tahap adalah pada hari kerja berikutnya. (5) Laporan realisasi penyaluran dan laporan realisasi penyerapan Dana PK2UKM dan Dana PK Naker sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan syarat penyaluran Dana PK2UKM dan Dana PK Naker tahap berikutnya.
(6) Laporan realisasi penyaluran Dana PK2UKM dan Dana PK Naker sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan Rekapitulasi SP2D atas penggunaan Dana PK2UKM dan Dana PK Naker. (7) Laporan realisasi penyaluran dan laporan realisasi penyerapan Dana PK2UKM dan Naker sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi. (8) Dalam hal terdapat sisa Dana PK Naker pada laporan penyerapan tahap II Tahun Anggaran 2016, maka penyelesaian pengembalian sisa dana tersebut dilakukan dengan cara memperhitungkan DAU dan/atau DBH Tahun Anggaran 2017. 36. Di antara Pasal 85 dan Pasal 86 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 85A dan Pasal 85B sehingga berbunyi sebagai berikut:
