Pasal 84
(1) Penyaluran Dana BOKB dilaksanakan secara semesteran, yaitu: a. semester I paling cepat bulan Februari; dan b. semester II paling cepat bulan Agustus. (2) Penyaluran dana BOKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan masing-masing semester sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi. (3) Kepala Daerah bertanggung jawab atas penggunaan Dana BOKB.
(4) Kepala Daerah menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan laporan realisasi penyerapan Dana BOKB kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan secara semesteran, dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling lambat minggu ketiga bulan Juli untuk pengunaan semester I; dan b. paling lambat minggu ketiga bulan Januari tahun anggaran berikutnya untuk pengunaan semester II. (5) Laporan realisasi penyaluran dan laporan realisasi penyerapan Dana BOKB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan syarat penyaluran Dana BOKB semester berikutnya. (6) Laporan realisasi penggunaan Dana BOKB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan Rekapitulasi SP2D atas penggunaan Dana BOKB. (7) Dalam hal Daerah menyampaikan persyaratan penyaluran setelah batas waktu yang ditetapkan pada ayat (4), penyaluran BOKB untuk setiap semester dapat dilakukan setelah persyaratan penyaluran disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tahun anggaran berjalan berakhir. (8) Dalam hal laporan realisasi penyaluran Dana BOKB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih bernilai nihil, penyaluran Dana BOKB semester berikutnya dapat ditunda, dan akan disalurkan kembali apabila Kepala Daerah sudah menyampaikan laporan penyerapan Dana BOKB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang tidak bernilai nihil. (9) Laporan realisasi penyaluran dan laporan realisasi penyerapan Dana BOKB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik
(hardcopy) dan dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi. 35. Ketentuan Pasal 85 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
