Pasal 83
(1) Penyaluran Dana BOK untuk daerah tidak terpencil dilakukan secara triwulanan, yaitu: a. triwulan I paling cepat bulan Februari; b. triwulan II paling cepat bulan April; c. triwulan III paling cepat bulan Juli; dan d. triwulan IV paling cepat bulan Oktober. (2) Penyaluran Dana BOK pada tiap triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan masing-masing sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi. (3) Penyaluran Dana BOK untuk daerah terpencil dilakukan secara semesteran, yaitu: a. semester I paling cepat bulan Februari; dan b. semester II cepat bulan Agustus. (4) Penyaluran Dana BOK pada tiap semester sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan masing-masing sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi. (5) Pemerintah kabupaten/kota wajib menyalurkan Dana BOK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) kepada Pusat Kesehatan Masyarakat dalam kabupaten/kota yang bersangkutan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah pemerintah kabupaten/kota menerima permintaan penyaluran Dana BOK dari Pusat Kesehatan Masyarakat. (6) Penyaluran Dana BOK sebagaimana dimaksud ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
(7) Kepala Daerah bertanggung jawab atas penggunaan Dana BOK. (8) Kepala Daerah menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana BOK kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan secara triwulanan, dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling lambat tanggal 21 April untuk pengunaan triwulan I; b. paling lambat tanggal 21 Juli untuk pengunaan triwulan II bagi daerah tidak terpencil dan penggunaansemester I bagi daerah terpencil; c. paling lambat tanggal bulan Oktober untuk pengunaan triwulan III; dan d. paling lambat 31 Januari tahun anggaran berikutnya untuk pengunaan triwulan IV bagi daerah tidak terpencil dan penggunaan semester II bagi daerah terpencil. (9) Laporan realisasi penyerapan Dana BOK sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dengan ketentuan sebagai berikut: a. realisasi penyerapan Dana BOK triwulan I paling rendah 50% (lima puluh persen) dari dana yang telah diterima di RKUD; b. realisasi penyerapan Dana BOK sampai dengan triwulan II dan/atau semester I paling rendah 50% (lima puluh persen) dari dana yang telah diterima di RKUD dan penggunaan Dana BOK paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari target penggunaan; c. realisasi penyerapan Dana BOK sampai dengan triwulan III paling rendah 75% (tujuh puluh lima persen) dari dana yang telah diterima di RKUD dan penggunaan Dana BOK paling rendah 60% (enam puluh persen) dari target penggunaan. d. realisasi penyerapan Dana BOK sampai dengan triwulan IV dan/atau semester II paling rendah
75% (tujuh puluh lima persen) dari dana yang telah diterima di RKUD dan penggunaan Dana BOK paling rendah 60% (enam puluh persen) dari target penggunaan. (10) Laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana BOK sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan syarat penyaluran Dana BOK triwulan atau semester berikutnya. (11) Laporan realisasi penggunaan Dana BOK sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disertai dengan Rekapitulasi SP2D atas penggunaan Dana BOK. (12) Dalam hal Daerah menyampaikan persyaratan penyaluran setelah batas waktu yang ditetapkan pada ayat (8), penyaluran BOK untuk setiap triwulan atau semester dapat dilakukan setelah persyaratan penyaluran disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tahun anggaran berjalan berakhir. (13) Laporan penyerapan dan laporan penggunaan Dana BOK sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi. 34. Ketentuan Pasal 84 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
