Pasal 81
(1) Penyaluran DTP Guru PNSD dilaksanakan secara triwulanan, yaitu: a. triwulan I paling cepat pada bulan Maret; b. triwulan II paling cepat pada bulan Juni; c. triwulan III paling cepat pada bulan September; dan d. triwulan IV paling cepat pada bulan November. (2) Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut: a. triwulan I sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi; b. triwulan II dan triwulan III sebesar masing-masing 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi; dan c. triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi. (3) Pemerintah daerah kabupaten/kota wajib membayarkan DTP Guru PNSD kepada guru yang berhak menerima, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya DTP Guru PNSD di RKUD kabupaten/kota. (4) Kepala Daerah membuat dan menyampaikan laporan realisasi pembayaran DTP Guru PNSD kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan secara semesteran, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. semester I disampaikan paling lambat minggu kedua bulan September; dan b. semester II disampaikan paling lambat minggu kedua bulan Maret tahun anggaran berikutnya. (5) Dalam hal pemerintah daerah kabupaten/kota tidak membayarkan DTP Guru PNSD sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan/atau tidak membayarkan DTP Guru PNSD sesuai dengan hak guru, penyaluran DAU dan/atau DBH periode berikutnya dapat ditunda sebesar DTP Guru PNSD yang tidak dibayarkan kepada guru. (6) Dalam hal pemerintah daerah kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan realisasi pembayaran DTP Guru PNSD sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penyaluran DAU dan/atau DBH periode berikut dapat ditunda sebesar 10% (sepuluh persen). (7) Dalam hal DTP Guru PNSD yang telah disalurkan ke RKUD sampai dengan triwulan IV tidak mencukupi kebutuhan pembayaran DTP Guru PNSD selama 12 (dua belas) bulan, Pemerintah Daerah dapat melakukan pembayaran kepada Guru PNSD berdasarkan jumlah bulan yang telah disesuaikan dengan pagu alokasi. (8) Dalam hal terdapat kurang salur DTP Guru PNSD pada tahun anggaran berjalan akan diperhitungkan dengan: a. dana cadangan DTP Guru PNSD; atau b. alokasi DTP Guru PNSD pada tahun anggaran berikutnya. (9) Penyaluran dana cadangan DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a dilakukan berdasarkan surat rekomendasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. (10) Laporan realisasi pembayaran DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan
dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi. 32. Di antara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 81A sehingga berbunyi sebagai berikut:
