Pasal 80
(1) Penyaluran Dana TP Guru PNSD dilaksanakan secara triwulanan, yaitu: a. triwulan I paling cepat pada bulan Maret; b. triwulan II paling cepat pada bulan Juni; c. triwulan III paling cepat pada bulan September; dan d. triwulan IV paling cepat pada bulan November. (2) Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan, dengan rincian sebagai berikut: a. triwulan I sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi; b. triwulan II dan triwulan III masing-masing sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi; dan c. triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi. (3) Pemerintah daerah kabupaten/kota wajib membayarkan Dana TP Guru PNSD kepada guru yang berhak dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya Dana TP Guru PNSD di RKUD kabupaten/kota. (4) Kepala Daerah membuat dan menyampaikan laporan realisasi pembayaran Dana TP Guru PNSD kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan secara semesteran, dengan ketentuan sebagai berikut: a. semester I disampaikan paling lambat tangal 15 September; dan b. semester II disampaikan paling lambat tanggal 15 Maret tahun anggaran berikutnya. (5) Dalam hal pemerintah daerah kabupaten/kota tidak membayarkan Dana TP Guru PNSD sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan/atau tidak membayarkan Dana TP Guru PNSD sesuai dengan hak guru, penyaluran DAU dan/atau DBH periode berikutnya dapat ditunda sebesar Dana TP Guru PNSD yang tidak dibayarkan kepada guru. (6) Dalam hal pemerintah daerah kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan realisasi pembayaran Dana TP Guru PNSD sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penyaluran DAU dan/atau DBH periode berikut dapat ditunda sebesar 10% (sepuluh persen). (7) Dalam hal Dana TP Guru PNSD yang telah disalurkan ke RKUD sampai dengan triwulan IV tidak mencukupi kebutuhan pembayaran selama 12 (dua belas) bulan, Pemerintah Daerah dapat melakukan pembayaran kepada guru PNSD berdasarkan jumlah bulan yang telah disesuaikan dengan pagu alokasi. (8) Dalam hal terdapat kurang salur Dana TP Guru PNSD pada tahun anggaran berjalan akan diperhitungkan dengan: a. dana cadangan TP Guru PNSD; atau b. alokasi Dana TP Guru PNSD pada tahun anggaran berikutnya. (9) Penyaluran dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a dilakukan berdasarkan surat rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(10) Laporan realisasi pembayaran Dana TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi. 31. Ketentuan Pasal 81 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
