Pasal 79
(1) Penyaluran Dana BOP PAUD dilakukan secara sekaligus paling lambat tanggal 31 Maret. (2) Kepala Daerah menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan laporan realisasi penyerapan Dana BOP PAUD kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 31 bulan Januari tahun anggaran berikutnya. (3) Dalam hal tanggal 31 Januari jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, maka batas waktu penyampaian laporan realisasi penyaluran dan laporan realisasi penyerapan Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pada hari kerja berikutnya. (4) Laporan realisasi penyaluran Dana BOP PAUD dan laporan realisasi penyerapan Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan syarat penyaluran Dana BOP PAUD. (5) Laporan realisasi penyaluran Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan Rekapitulasi SP2D atas penyaluran Dana BOP PAUD. (6) Laporan realisasi penyaluran dan laporan realisasi penyerapan Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi.
(7) Dalam hal terdapat kurang salur Dana BOP PAUD pada tahun anggaran berjalan akan diperhitungkan dengan dana cadangan Dana BOP PAUD. (8) Penyaluran dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan berdasarkan surat rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat. 30. Ketentuan Pasal 80 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
