Pasal 78
(1) Dalam hal terdapat kurang dan/atau lebih salur Dana BOS, perhitungan kurang dan/atau lebih salur Dana BOS disampaikan dalam laporan realisasi penyaluran Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf b.
(2) Berdasarkan laporan realisasi penyaluran Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menyampaikan rekomendasi kurang dan/atau lebih salur Dana BOS kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (3) Rekomendasi kurang dan/atau lebih salur Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum triwulan berkenaan berakhir bagi daerah tidak terpencil dan 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum semester berkenaan berakhir bagi daerah terpencil. (4) Dalam hal terdapat lebih salur Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk daerah tidak terpencil, maka lebih salur Dana BOS diperhitungkan dengan ketentuan: a. untuk triwulan I, triwulan II, dan triwulan III diperhitungkan dalam penyaluran Dana BOS triwulan berikutnya; dan b. untuk triwulan IV diperhitungkan dalam penyaluran Dana BOS triwulan I tahun anggaran berikutnya. (5) Dalam hal terdapat lebih salur Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk daerah terpencil, maka lebih salur Dana BOS diperhitungkan dengan ketentuan: a. untuk semester I diperhitungkan dalam penyaluran Dana BOS semester berikutnya; dan b. untuk semester II diperhitungkan dalam penyaluran Dana BOS semester I tahun anggaran berikutnya. (6) Dalam hal terdapat kurang salur Dana BOS, maka rekomendasi kurang salur Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar penyaluran dana cadangan BOS.
(7) Pemerintah daerah provinsi wajib menyalurkan dana cadangan BOS kepada masing-masing satuan pendidikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana cadangan BOS di RKUD provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 29. Ketentuan Pasal 79 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
