Pasal 77
(1) Gubernur menyampaikan: a. laporan realisasi penyaluran Dana BOS kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; dan b. laporan realisasi penyerapan Dana BOS kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. (2) Laporan realisasi penyaluran Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai dengan Rekapitulasi SP2D yang diterbitkan untuk penyaluran Dana BOS.
(3) Laporan realisasi penyaluran Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan laporan realisasi penyerapan Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan paling lambat: a. minggu kedua bulan Februari untuk laporan realisasi penyaluran dan laporan realisasi penyerapan triwulan I; b. minggu kedua bulan Mei untuk laporan realisasi penyaluran dan laporan realisasi penyerapan triwulan II bagi daerah tidak terpencil dan untuk laporan realisasi penyaluran dan laporan realisasi penyerapan semester I bagi daerah terpencil; c. minggu kedua bulan Agustus untuk laporan realisasi penyaluran dan laporan realisasi penyerapan triwulan III; dan d. minggu kedua bulan November untuk laporan realisasi penyaluran dan laporan realisasi penyerapan triwulan IV bagi daerah tidak terpencil dan laporan realisasi penyaluran dan laporan realisasi penyerapan semester II bagi daerah terpencil. (4) Laporan realisasi penyaluran Dana BOS dan laporan realisasi penyerapan Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi. 28. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 78 diubah, sehingga Pasal 78 berbunyi sebagai berikut:
