Pasal 76
(1) Penyaluran Dana BOS untuk daerah tidak terpencil dilakukan secara triwulanan, yaitu: a. triwulan I paling cepat bulan Januari; b. triwulan II paling cepat bulan April; c. triwulan III paling cepat bulan Juli; dan d. triwulan IV paling cepat bulan Oktober. (2) Penyaluran Dana BOS pada tiap triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan rincian sebagai berikut: a. triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi; b. triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu alokasi; dan c. triwulan III dan triwulan IV masing-masing sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi. (3) Penyaluran Dana BOS untuk daerah terpencil dilakukan secara semesteran, yaitu: a. semester I paling cepat bulan Januari; dan b. semester II cepat bulan Juli.
(4) Penyaluran Dana BOS pada tiap semester sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan rincian sebagai berikut: a. semester I sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu alokasi; dan b. semester II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu alokasi. (5) Pemerintah provinsi wajib menyalurkan Dana BOS kepada masing-masing satuan pendidikan dalam provinsi yang bersangkutan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya Dana BOS di RKUD provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Penyaluran Dana BOS kepada masing-masing satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didasarkan pada rincian alokasi Dana BOS per satuan pendidikan yang dihitung sesuai data jumlah siswa yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. 27. Ketentuan Pasal 77 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
