Pasal 75
(1) Dalam hal DAK Fisik hanya disalurkan sebagian karena Daerah tidak memenuhi persyaratan, maka pendanaan dan penyelesaian kegiatan dan/atau kewajiban kepada pihak ketiga atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. (2) Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf a angka 2 dan Pasal 73A ayat (2) huruf b disampaikan paling lambat tanggal 21 Maret bulan Maret tahun anggaran berikutnya. (3) Dalam hal tanggal 21 Maret jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, maka batas waktu penyampaian laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pada hari kerja berikutnya. (4) Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73A ayat (2) huruf b, disampaikan dengan ketentuan: a. penyerapan dana paling rendah 75% (tujuh puluh lima persen) dari dana yang telah diterima di RKUD; dan
b. capaian output paling rendah 90% (sembilan puluh persen) dari target output kegiatan. (5) Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan syarat penyaluran tahun anggaran berikutnya. (6) Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan syarat penyaluran DAK Fisik triwulan 1 pada bidang yang sama dalam hal pada tahun anggaran berkenaan tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73A ayat (1). 26. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 76 diubah, sehingga Pasal 76 berbunyi sebagai berikut:
