PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 187-pmk-07-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 74
(1) Penyampaian laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik setiap triwulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) dan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik tahun anggaran sebelumnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73A ayat (2) huruf b disertai dengan rekapitulasi SP2D atas penggunaan DAK Fisik. (2) Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik dan rekapitulasi SP2D atas penggunaan DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan dokumen elektronik (softcopy). 25. Ketentuan Pasal 75 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
