Pasal 73
(1) Penyaluran DAK Fisik dilaksanakan secara triwulanan per bidang, dengan ketentuan sebagai berikut: a. triwulan I paling cepat pada bulan Februari, setelah Kepala Daerah menyampaikan dokumen kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan berupa:
- peraturan daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan; dan
- laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik sampai
dengan triwulan terakhir tahun anggaran sebelumnya. b. triwulan II, setelah Kepala Daerah menyampaikan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik triwulan I tahun anggaran berjalan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; c. triwulan III, setelah Kepala Daerah menyampaikan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik sampai dengan triwulan II tahun anggaran berjalan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; dan d. triwulan IV, setelah Kepala Daerah menyampaikan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik sampai dengan triwulan III tahun anggaran berjalan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (2) Penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut: a. triwulan I sebesar 30% (tigapuluh persen) dari pagu alokasi; b. triwulan II dan triwulan III masing-masing sebesar 25% (duapuluh lima persen) dari pagu alokasi; dan c. triwulan IV sebesar 20% (duapuluh persen) dari pagu alokasi. (3) Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik sampai dengan triwulan terakhir tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2, disampaikan paling lambat minggu hari kerja terakhir bulan Maret tahun anggaran berikutnya. (4) Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. realisasi penyerapan DAK Fisik triwulan I paling rendah 75% (tujuh puluh lima persen) dari dana yang telah diterima di RKUD; b. realisasi penyerapan DAK Fisik sampai dengan triwulan II paling rendah 75% (tujuh puluh lima persen) dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian output paling rendah 30% dari target output kegiatan; c. realisasi penyerapan DAK Fisik sampai dengan triwulan III paling rendah 90% (sembilan puluh persen) dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian output paling rendah 60% (enam puluh persen) dari target output kegiatan. (5) Kepala Daerah menyampaikan persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c paling lambat 12 (dua belas) hari kerja sebelum tahun anggaran berjalan berakhir. (6) Dalam hal Kepala Daerah menyampaikan persyaratan penyaluran setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), maka DAK Fisik tidak disalurkan. 23. Di antara ketentuan Pasal 73 dan Pasal 74 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 73A sehingga berbunyi sebagai berikut:
