Pasal 70
(1) Penyaluran DBH SDA dilaksanakan secara triwulanan, yakni: a. triwulan I paling lambat tanggal 31 Maret; b. triwulan II paling lambat tanggal 30 Juni; c. triwulan III paling lambat tanggal 30 September; dan d. triwulan IV paling lambat tanggal 31 Desember.
(2) Penyaluran DBH SDA Migas, Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Pengusahaan Panas Bumi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. triwulan I dan triwulan II masing-masing sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi; b. triwulan III paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi; dan c. triwulan IV berdasarkan selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III. (3) Penyaluran DBH SDA Kehutanan dan Perikanan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. triwulan I, triwulan II, dan triwulan III masing- masing sebesar 15% (lima belas persen) dari pagu alokasi; dan b. triwulan IV berdasarkan selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III. (4) Penyaluran tambahan DBH SDA Migas dalam rangka otonomi khusus Provinsi Aceh dan Provinsi Papua Barat dilakukan setelah gubernur menyampaikan laporan tahunan penggunaan tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (5) Penyaluran tambahan DBH SDA Migas dalam rangka otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada kabupaten/kota yang bersangkutan, dilakukan setelah bupati/walikota menyampaikan laporan tahunan penggunaan tambahan DBH SDA Migas kepada gubernur atau pejabat yang ditunjuk. (6) Gubernur atau pejabat yang ditunjuk melakukan rekapitulasi laporan tahunan penggunaan tambahan DBH SDA Migas yang disampaikan oleh bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Tata cara penyaluran, penyampaian laporan, dan format laporan tahunan penggunaan tambahan DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh gubernur. (8) Laporan tahunan penggunaan tambahan DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), paling kurang memuat: a. besaran dana; b. program kegiatan yang didanai; dan c. capaian output. (9) Laporan tahunan penggunaan tambahan DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lambat tanggal 15 Maret dengan melampirkan rekapitulasi laporan tahunan penggunaan tambahan DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (10) Dalam hal tanggal 15 Maret jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, maka batas waktu penyampaian laporan tahunan penggunaan tambahan DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (9) adalah pada hari kerja berikutnya. 22. Ketentuan Pasal 73 diubah, sehingga Pasal 73 berbunyi sebagai berikut:
