Pasal 7
(1) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan menteri/pimpinan lembaga teknis, MENETAPKAN jenis/bidang/subbidang dan kegiatan DAK Fisik. (2) Dalam rangka penetapan jenis/bidang/subbidang dan kegiatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyampaikan: a. program dan/atau kegiatan yang menjadi prioritas nasional; b. lokasi dari program dan/atau kegiatan yang menjadi prioritas nasional; c. perkiraan kebutuhan anggaran untuk mendanai kegiatan; dan d. data pendukung, kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (3) Dalam rangka penetapan jenis/bidang/subbidang dan kegiatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), menteri/pimpinan lembaga teknis menyampaikan: a. ruang lingkup, sasaran, dan target manfaat program dan/atau kegiatan; b. prioritas kegiatan per bidang/subbidang DAK Fisik; c. rincian kegiatan berupa nama kegiatan, target output kegiatan, satuan biaya, dan lokasi kegiatan; d. perkiraan kebutuhan anggaran untuk mendanai kegiatan; dan e. data pendukung, kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. 4. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 7C, Pasal 7D, Pasal 7E, Pasal 7F, dan Pasal 7G sehingga berbunyi sebagai berikut:
