Pasal 2
(1) Transfer ke Daerah dan Dana Desa, meliputi: a. Transfer ke Daerah; dan b. Dana Desa. (2) Transfer ke Daerah, terdiri atas: a. Dana Perimbangan; b. DID; dan c. Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. (3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. Dana Transfer Umum; dan b. Dana Transfer Khusus. (4) Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, terdiri atas: a. DBH; dan b. DAU. (5) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, terdiri atas: a. DBH Pajak, meliputi:
- PBB;
- PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN; dan
- CHT. b. DBH SDA, meliputi:
- Minyak Bumi dan Gas Bumi;
- Pengusahaan Panas Bumi;
- Mineral dan Batubara;
- Kehutanan; dan
- Perikanan. (6) Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, terdiri atas: a. DAK Fisik, meliputi:
- DAK Reguler;
- DAK Penugasan; dan
- DAK Afirmasi. b. DAK Nonfisik, meliputi:
- Dana BOS;
- Dana BOP PAUD;
- Dana TP Guru PNSD;
- DTP Guru PNSD;
- Dana BOK dan BOKB;
- Dana PK2UKM dan Naker;
- Dana TKG PNSD; dan
- Dana Pelayanan Adminduk. (7) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri atas: a. Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh; b. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua;
c. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat; d. Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua; dan e. Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua Barat. (8) Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b angka 1, terdiri atas: a. Dana BOS untuk daerah tidak terpencil; dan b. Dana BOS untuk daerah terpencil. 3. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
