Pasal 52
(1) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah serta Kementerian Ketenagakerjaan menghitung alokasi Dana PK2UKM dan Naker untuk provinsi, kabupaten dan kota. (2) Dana PK2UKM dan Naker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dana PK2UKM); dan b. Dana Peningkatan Kapasitas Ketenagakerjaan (Dana PK Naker). (3) Penghitungan alokasi Dana PK2UKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan jumlah peserta pelatihan dikalikan dengan biaya satuan per paket pelatihan ditambah dengan honor dan fasilitasi pendamping. (4) Penghitungan alokasi Dana PK Naker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan jumlah peserta pelatihan dikalikan dengan biaya satuan per paket pelatihan ditambah dengan uang makan. (5) Penghitungan alokasi Dana PK2UKM dan Naker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk
memperhitungkan sisa dana di kas daerah atas penyaluran Dana PK2UKM dan Naker tahun anggaran sebelumnya. (5a) Dalam melakukan penghitungan alokasi Dana PK2UKM dan Naker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah serta Kementerian Ketenagakerjaan melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (6) Hasil penghitungan alokasi Dana PK2UKM dan Naker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah serta Menteri Ketenagakerjaan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat hari kerja terakhir bulan Agustus. (7) Hasil penghitungan alokasi Dana PK2UKM dan Naker sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan sebagai bahan kebijakan alokasi DAK Nonfisik untuk disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat Pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN. (8) Berdasarkan pagu dalam Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), ditetapkan alokasi Dana PK2UKM dan Naker untuk kabupaten dan kota. (9) Alokasi Dana PK2UKM dan Naker untuk kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dalam Peraturan
mengenai rincian APBN. 18. Di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 52A dan Pasal 52B sehingga berbunyi sebagai berikut:
