Pasal 51
(1) Kementerian Kesehatan dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional melakukan penghitungan alokasi Dana BOK dan BOKB untuk kabupaten/kota. (2) Rincian alokasi Dana BOK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. BOK; b. Akreditasi Rumah Sakit; c. Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat; dan d. Jaminan Persalinan. (3) Penghitungan alokasi Dana BOK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. biaya operasional Pusat Kesehatan Masyarakat dikalikan dengan jumlah Pusat Kesehatan Masyarakat, untuk BOK; b. biaya akreditasi rumah sakit dikalikan dengan jumlah rumah sakit yang akan diakreditasi, untuk akreditasi rumah sakit; c. biaya akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat dikalikan dengan jumlah Pusat Kesehatan Masyarakat yang akan diakreditasi, untuk akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat; dan d. biaya sewa rumah tunggu kelahiran ditambah transportasi ibu bersalin, biaya persalinan, operasional rumah tunggu kelahiran dan konsumsi ibu bersalin dengan pendamping dikalikan jumlah pasien ibu bersalin, untuk jaminan persalinan. (4) Penghitungan alokasi Dana BOKB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. biaya penyuluhan Keluarga Berencana dikalikan dengan jumlah balai penyuluhan, untuk operasional Balai Penyuluhan Keluarga Berencana; b. biaya distribusi dikalikan dengan jumlah fasilitas kesehatan, untuk operasional distribusi alat dan obat kontrasepsi; dan c. biaya pergerakan program Keluarga Berencana dikalikan dengan jumlah kampung Keluarga Berencana, untuk operasional pergerakan Program Keluarga Berencana di kampung Keluarga Berencana. (5) Penghitungan alokasi Dana BOK dan BOKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk memperhitungkan sisa Dana BOK dan/atau BOKB di kas daerah atas penyaluran dana BOK dan/atau BOKB tahun anggaran sebelumnya. (6) Dalam melakukan penghitungan alokasi Dana BOK dan BOKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Kesehatan dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (7) Hasil penghitungan alokasi Dana BOK dan BOKB untuk kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat hari kerja terakhir bulan Agustus. (8) Hasil penghitungan alokasi Dana BOK dan BOKB sebagaimana dimaksud pada ayat (7) digunakan sebagai bahan kebijakan alokasi DAK Nonfisik untuk disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat Pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN.
(9) Berdasarkan pagu dalam Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), ditetapkan alokasi Dana BOK dan BOKB untuk kabupaten/kota. (10) Alokasi Dana BOK dan BOKB untuk kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN. 17. Ketentuan ayat (1), ayat (6), dan ayat (9) Pasal 52 diubah dan di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a) sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut:
