Pasal 49
(1) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan penghitungan alokasi DTP Guru PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk Dana Cadangan DTP Guru.
(2) Penghitungan alokasi DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan jumlah guru PNSD yang belum bersertifikasi profesi dikalikan dengan alokasi dana tambahan penghasilan per orang per bulan sesuai dengan yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN tahun sebelumnya. (3) Penghitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk memperhitungkan adanya kurang salur dan sisa dana di kas daerah atas penyaluran DTP Guru PNSD pada tahun anggaran sebelumnya. (4) Dalam melakukan penghitungan DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. (5) Hasil penghitungan alokasi DTP Guru PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat hari kerja terakhir bulan Agustus. (6) Hasil penghitungan alokasi DTP Guru PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai bahan kebijakan alokasi DAK Nonfisik untuk disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat Pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN. (7) Berdasarkan pagu dalam Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ditetapkan alokasi DTP Guru PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota. (8) Alokasi DTP Guru PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dalam Peraturan
mengenai rincian APBN.
- Ketentuan ayat (3) huruf d, ayat (4), ayat (7), dan ayat (10) Pasal 51 diubah, sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai berikut:
