Pasal 48
(1) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan penghitungan alokasi Dana TP Guru PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk Dana Cadangan TP Guru PNSD. (2) Penghitungan alokasi Dana TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan jumlah guru PNSD yang sudah bersertifikasi profesi dikalikan dengan gaji pokok. (3) Penghitungan alokasi Dana TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk memperhitungkan adanya kurang salur dan sisa dana di kas daerah atas penyaluran Dana TP Guru PNSD pada tahun anggaran sebelumnya.
(4) Dalam melakukan penghitungan Dana TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. (5) Hasil penghitungan alokasi Dana TP Guru PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat hari kerja terakhir bulan Agustus. (6) Hasil penghitungan alokasi Dana TP Guru PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai bahan kebijakan alokasi DAK Nonfisik untuk disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat Pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN. (7) Berdasarkan pagu yang ditetapkan dalam Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ditetapkan alokasi Dana TP Guru PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota. (8) Alokasi Dana TP Guru PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dalam Peraturan
mengenai rincian APBN. 15. Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 49 diubah, sehingga Pasal 49 berbunyi sebagai berikut:
