Pasal 47
(1) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan penghitungan alokasi Dana BOP PAUD untuk kabupaten/kota, termasuk dana cadangan BOP PAUD. (2) Penghitungan alokasi Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan biaya satuan per peserta didik. (2a) Penghitungan alokasi Dana Cadangan BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan proyeksi perubahan jumlah peserta didik dari perkiraan semula pada tahun anggaran bersangkutan. (3) Penghitungan alokasi Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk memperhitungkan adanya lebih salur atas penyaluran Dana BOP PAUD pada tahun anggaran sebelumnya. (4) Dalam melakukan penghitungan Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (5) Hasil penghitungan alokasi Dana BOP PAUD untuk kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat hari kerja terakhir bulan Agustus. (6) Hasil penghitungan alokasi Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai bahan kebijakan alokasi DAK Nonfisik untuk disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat Pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN. (7) Berdasarkan pagu dalam Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan hasil Pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ditetapkan alokasi Dana BOP PAUD untuk kabupaten/kota. (8) Alokasi Dana BOP PAUD untuk kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN. 14. Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 48 diubah, sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
