Pasal 44
(1) Perhitungan alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang setiap daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 43A disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat Pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN. (2) Berdasarkan pagu dalam Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan hasil pembahasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan alokasi DAK Fisik untuk setiap Daerah. (3) Alokasi DAK Fisik untuk setiap Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN. 13. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 47 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
