Pasal 43
(1) Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan kementerian/lembaga teknis dapat melakukan penyesuaian terhadap perkiraan kebutuhan dana per
jenis/bidang/subbidang DAK Fisik per daerah sebagaimana dimaksud Pasal 7G ayat (1). (2) Perkiraan kebutuhan dana yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam notulensi pembahasan antara Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan kementerian/lembaga teknis. 11. Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 43A sehingga berbunyi sebagai berikut:
