PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 187-pmk-07-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 42
(1) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7G ayat (3), Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan kementerian/lembaga teknis melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain bertujuan untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi: a. antar kegiatan bidang DAK Fisik pada setiap daerah; b. antar bidang DAK Fisik pada setiap daerah; c. antar bidang DAK Fisik pada beberapa daerah dalam satu wilayah provinsi; dan d. antara kegiatan yang akan didanai dari DAK Fisik dengan kegiatan lainnya. 10. Ketentuan Pasal 43 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
