Pasal 40
(1) Kepala Badan Pusat Statistik menyampaikan data dasar penghitungan DAU kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Juli, yang meliputi: a. indeks pembangunan manusia; b. produk domestik regional bruto per kapita; dan c. indeks kemahalan konstruksi. (2) Penyampaian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penjelasan metode penghitungan/pengolahan data. (3) Menteri Dalam Negeri menyampaikan data jumlah penduduk, kode, dan data wilayah administrasi pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Juli. (4) Kepala Badan Informasi Geospasial menyampaikan data luas wilayah perairan provinsi, kabupaten, dan kota kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Juli. (4a) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyampaikan data formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD).
(5) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyiapkan data DBH, PAD, total belanja daerah, dan total gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah paling lambat bulan Juli. 9. Ketentuan Pasal 42 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
