PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 187-pmk-07-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 36A
Dalam hal perubahan data sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (2) huruf c dan ayat (3) terlambat disampaikan, maka penghitungan dan penetapan perubahan alokasi DBH SDA dapat dilakukan secara proporsional berdasarkan alokasi DBH SDA menurut provinsi/kabupaten/kota yang telah ditetapkan pada tahun anggaran sebelumnya. 8. Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 40 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
