Pasal 121A
Ketentuan mengenai: a. Format laporan tahunan penggunaan tambahan DBH SDA Migas dan rekapitulasi laporan tahunan penggunaan tambahan DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (4) dan ayat (6); b. Format laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik setiap triwulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf a angka 2, huruf b, huruf c, dan huruf d; c. Format laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73A ayat (2) huruf b; d. Format rekapitulasi SP2D atas penggunaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2); e. Format laporan realisasi penyaluran Dana BOS dan laporan realisasi penyerapan Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf a dan huruf b; f. Format laporan realisasi penyaluran BOP PAUD dan laporan realisasi penyerapan Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2); g. Format laporan realisasi pembayaran Dana TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4); h. Format laporan realisasi pembayaran DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (4);
i. Format laporan realisasi pembayaran Dana TKG PNSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81A ayat (4); j. Format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana BOK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (8); k. Format Laporan realisasi penyaluran dan laporan realisasi penyerapan Dana BOKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (4); l. Format laporan realisasi penyaluran dan laporan realisasi penyerapan Dana PK2UKM dan Dana PK Naker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3); m. Format Laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana Pelayanan Adminduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85A ayat (3); n. Format Rekapitulasi SP2D DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2), Pasal 79 ayat (4), Pasal 83 ayat (11), Pasal 84 ayat (6), Pasal 85 ayat (6), dan Pasal 85A ayat (4); o. Format dan petunjuk pengisian Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1); dan p. Format laporan pemanfaatan sisa dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang sudah ditentukan penggunaannya dan laporan penganggaran kembali sisa dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang sudah ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113D ayat (2) dan ayat (3), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 48. Ketentuan Pasal 122 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
