Pasal 117A
(1) Dalam hal terjadi keadaan force majeur yang menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya kegiatan DAK Fisik di daerah, maka kekurangan penyaluran DAK Fisik dapat dialokasikan kembali atau disalurkan pada tahun anggaran berikutnya sesuai mekanisme penganggaran APBN. (2) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan kementerian/lembaga teknis melakukan verifikasi atas keadaan force majeur di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan kementerian/lembaga teknis menyampaikan rekomendasi pengalokasian kembali atau penyaluran pada tahun anggaran berikutnya kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (4) Penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan secara triwulanan sesuai ketentuan Pasal 73 ayat (1) berdasarkan rekomendasi penyaluran dari kementerian/lembaga teknis terkait.
(5) Kepala Daerah menyampaikan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sesuai ketentuan Pasal 73. 47. Di antara Pasal 121 dan Pasal 122 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 121A sehingga berbunyi sebagai berikut:
