Pasal 114
(1) Pemerintah daerah wajib menyampaikan bukti pembuatan tagihan atau billing dan bukti penerimaan negara atas setoran penerimaan negara bukan pajak secara elektronik melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), Nomor Transaksi Bank/Nomor Transaksi Pos (NTB/NTP) dan tanggal kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara paling lambat bulan Mei Tahun Anggaran 2017. (2) Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyampaikan salinan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari seluruh pemerintah daerah dalam wilayah kerjanya kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (3) Penyampaian salinan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat tanggal 31 Mei Tahun Anggaran 2017. (4) Berdasarkan
Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) yang disampaikan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan penelitian dan menyusun rekapitulasi
Surat Setoran Bukan Pajak
(SSBP) untuk disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. (5) Penyampaian salinan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) berserta rekapitulasi salinan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lambat tanggal 30 Juni Tahun Anggaran 2017. 46. Di antara Pasal 117 dan Pasal 118 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 117A sehingga berbunyi sebagai berikut:
