Pasal 113A
(1) Dalam hal Daerah mengalami kesulitan likuiditas sebagai akibat dari realisasi penerimaan daerah tidak mencukupi untuk mendanai kegiatan yang sudah ditetapkan dalam APBD, maka Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan sisa dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang sudah ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2).
(2) Sisa dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang sudah ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan akumulasi sisa dari tahun-tahun anggaran sebelumnya. (3) Pemanfaatan sisa dana Transfer ke daerah dan Dana Desa yang sudah ditentukan penggunaanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya dapat dilakukan untuk memenuhi: a. kewajiban pembayaran atas kegiatan yang sudah dikontrakkan dan selesai dilaksanakan; b. kebutuhan belanja daerah pada saat realisasi penerimaan daerah tidak mencukupi untuk mendanai kegiatan yang tidak dapat ditunda pembayarannya; dan/atau c. kebutuhan belanja untuk kegiatan yang menjadi prioritas daerah yang telah ditetapkan dalam APBD. (4) Besaran pemanfaatan sisa dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang sudah ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling tinggi sebesar kebutuhan belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
