Pasal 112
(1) Dalam hal sampai dengan bulan April Tahun Anggaran 2017 masih terdapat Sisa Dana BOS Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3) di daerah, maka penyelesaian pengembalian Sisa Dana BOS Tahun Anggaran 2011 tersebut dilakukan dengan cara pemotongan DAU dan/atau DBH Tahun Anggaran 2017. (2) Pemotongan DAU dan/atau DBH dilakukan oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (3) Konfirmasi terhadap pemotongan DAU dan/atau DBH dimuat dalam Lembar Konfirmasi Transfer. (4) Lembar Konfirmasi Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada pemerintah daerah setiap triwulanan. 44. Di antara Pasal 113 dan Pasal 114 disisipkan 5 (lima) Pasal yakni Pasal 113A, Pasal 113B, Pasal 113C, Pasal 113D, dan Pasal 113E sehingga berbunyi sebagai berikut
