Pasal 111
(1) Sisa Dana BOS tahun anggaran 2011 pada RKUD kabupaten/kota wajib disetor oleh Daerah ke RKUN melalui Bank/Pos Persepsi dengan cara penyetoran penerimaan negara bukan pajak secara elektronik melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI) atau menggunakan formulir Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) paling lambat bulan April Tahun Anggaran 2017. (2) Sisa Dana BOS Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sisa yang ditetapkan berdasarkan dokumen sumber Laporan Hasil Monitoring Sisa Dana BOS Tahun Anggaran 2011 pada pemerintah daerah penerima alokasi Dana BOS Tahun Anggaran 2011 yang diperoleh dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (3) Rincian Sisa Dana BOS Tahun Anggaran 2011 dan tata cara pengisian SIMPONI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (4) Tata cara penyetoran Sisa Dana BOS Tahun Anggaran 2011 ke Bank/Pos Persepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penyetoran penerimaan negara. 43. Ketentuan ayat (1) Pasal 112 diubah, sehingga Pasal 112 berbunyi sebagai berikut:
