Pasal 110
(1) Dalam hal terdapat sisa DAK atau sisa DAK Fisik pada bidang/subbidang/subjenis yang output kegiatannya sudah tercapai, maka sisa tersebut dapat digunakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk mendanai kegiatan DAK Fisik pada bidang/subbidang/subjenis yang sama; dan/atau b. untuk mendanai kegiatan DAK Fisik pada bidang/subbidang/subjenis tertentu sesuai kebutuhan daerah, dengan menggunakan petunjuk teknis tahun anggaran berjalan. (2) Dalam hal terdapat sisa DAK atau sisa DAK Fisik pada bidang/subbidang/subjenis yang output kegiatannya belum tercapai, maka sisa tersebut
dianggarkan kembali dalam APBD tahun anggaran berikutnya untuk digunakan dalam rangka pencapaian output dengan menggunakan petunjuk teknis pada saat output kegiatannya belum tercapai. (3) Sisa DAK atau sisa DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan diperhitungkan dalam pengalokasian DAK Fisik pada tahun anggaran berikutnya. 42. Ketentuan Pasal 111 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
