PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 187-pmk-07-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 107
(1) DAK Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf a angka 2 diprioritaskan penggunaannya untuk mendanai bidang/subbidang
dalam rangka pencapaian prioritas nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah. (2) Bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain: a. Pendidikan; b. Kesehatan; c. Air Minum; d. Sanitasi; e. Jalan; f. Pasar; g. Irigasi; h. Energi Skala Kecil. (3) Cakupan bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disesuaikan setiap tahun sesuai prioritas nasional yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah dan UNDANG-UNDANG mengenai APBN. 41. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 110 diubah, sehingga Pasal 110 berbunyi sebagai berikut:
