Pasal 102
(1) Transfer ke Daerah yang penggunaannya bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100
ayat (1) digunakan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah. (2) Transfer ke Daerah yang penggunaannya bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) dialokasikan sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen) untuk belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan pelayanan publik antar daerah. (3) Daerah wajib menyampaikan laporan penggunaan dana Transfer ke Daerah bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam Laporan Realisasi Anggaran sesuai peraturan perundang-undangan. (4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kementerian Keuangan melakukan evaluasi terhadap pengalokasian dana Transfer ke Daerah yang penggunaannya bersifat umum untuk belanja infrastruktur daerah. (5) Dalam hal mengalokasikan dana Transfer ke Daerah yang penggunaannya bersifat umum untuk belanja infrastruktur daerah kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari dana yang diterima oleh daerah, maka dapat dikenakan penundaan penyaluran DAU sebesar kekurangan pengalokasian tersebut. 40. Ketentuan Pasal 107 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
