PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 187-pmk-07-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 94
(1) Pembayaran kembali penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang ditunda dan/atau dihentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) dilakukan setelah: a. dicabutnya sanksi penundaan; b. dipenuhinya kewajiban daerah dalam tahun anggaran berjalan; atau c. batas waktu pengenaan sanksi penundaan berakhir sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pembayaran kembali DBH CHT yang ditunda dilakukan bersamaan dengan penyaluran triwulan berikutnya setelah seluruh persyaratan setiap triwulan terpenuhi. 39. Ketentuan Pasal 102 ayat (2) diubah dan setelah ayat (2) ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) sehingga Pasal 102 berbunyi sebagai berikut:
