Pasal 122
(1) Dalam hal Direktur Pembiayaan dan Transfer Non Dana Perimbangan belum ditetapkan, KPA BUN
Transfer Non Dana Perimbangan adalah Direktur Dana Perimbangan. (2) Ketentuan penyampaian laporan tahunan penggunaan tambahan DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (4), ayat (4a), dan ayat (4b) mulai berlaku untuk penyaluran Tahun Anggaran 2017. (3) Ketentuan mengenai DAK Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf a angka 2 dan Pasal 107 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017. (4) Ketentuan penyaluran DAK Fisik triwulan I sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat (1) huruf a, untuk Tahun Anggaran 2016 menggunakan laporan realisasi penyerapan DAK triwulan IV Tahun Anggaran 2015 dan laporan penyerapan penggunaan DAK Tahun Anggaran 2015 yang dibuat sesuai dengan format sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa. (5) Persyaratan penyaluran Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) mulai berlaku Tahun Anggaran 2017.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
